selamat datang di web magai

Cari dalaman disini

Minggu, 05 Desember 2010

Pemerintah Pusat Terkesan Menghindari Tim Pansus Pemilukada DPRP Papua

Pusat Terkesan Menghindari Tim Pansus Pemilukada DPRP
Jumat, 28 Mei 2010 17:32

Pusat Terkesan Menghindari Tim Pansus Pemilukada DPRP

Beatrix Wanane: Surat Mendagri kepada MRP Itu Pelaksanaan SK N0 14/2009 Ditunda

JAYAPURA—Pemerintah pusat terkesan menghindari pertemuan bersama Tim Pansus Pemilukada DPRP Papua terkait penyampaian agar dapat diakomodir SK No 14/2009 sebagai dasar pelaksanaan Pemillukada di Provinsi Papua. “Saya tangkap sinyal bahwa pemerintah pusat terus menghindari untuk bertemu Tim Pansus Pemilukada DPRP. Padahal telah disampaikan melalui surat resmi,” ujar Lamadi de Lamato kepada Bintang Papua via ponsel, Jumat (28/5) malam.

Lamadi yang kini berada di Jakarta untuk ikut memperjuangkan SK No 14/2009 menandaskan, tertunda tundanya pertemuan bersama Tim Pansus Pemilukada DPRP dan pemerintah pusat makin memperkuat konspirasi pemerintah pusat untuk menolak SK No 14/2009.

“Saya sangat kecewa dengan sikap Pak Felix Wanggay, Staf Khusus Presiden yang enggan bertemu Tim Pansus Pemilukada DPRP, sebagai sesama orang asli Papua ia seharusnya menerima pertemuan bersama Tim Pansus Pemilukada DPRP apapun keputusan pemerintah pusat,” ujar Lamadi.

Menurut Lamadi, pemerintah pusat selalu mempunyai waktu untuk bertemu dengan pelbagai kalangan, tapi ironis, Tim Pansus Pemilukada DPRP membawa dasar hukum yang kuat yang termuat dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinis Papua ternyata ditolak.

SK No 14/2009, lanjut Lamadi, merupakan sebuah demkorasi khas Papua yang mesti dihormati diantaranya adalah mengusulkan agar bupati/wakil bupati serta walikota dan wakil walikota harus orang asli Papua. “Saya juga melihat ada ketakutan tersendiri dari pemerintah pusat bahwa apabila SK N0 4/2009 diterima sebagai dasar hukum Pemilukada di Provinsi Papua maka cepat atau lambat rakyat minta merdeka serta memisahkan diri dari NKRI,” tukas Lamadi.

Ditempat terpisah, Ketua Pokja Logistik KPU Kota Jayapura Beatrix Wanane menegaskan, sebagaimana surat Mendagri kepada MRP itu adalah sinyal kuat bahwa SK No 14/2009 masih ditunda pelaksanaan sembari menunggu revisi UU No 2/2001. Sekedar diketahui, saat bertemu Tim Pansus Pemilukada DPRP bersama Dirjen Otda Depdagri pekan lalu telah dijanjikan untuk memfasilitasi bertemu Mendagri Gamawan Fauzi, tapi hingga kini belum ada konfirmasi balik dari Dirjen Otda Depdagri kepada Mendagri. (mdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar