selamat datang di web magai

Cari dalaman disini

Minggu, 05 Desember 2010

APBD Harus Dibuka Untuk Umum

JAYAPURA [PAPOS]- Sei­ring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ke­ter­bukaan informasi public, maka tidak ada lagi alasan eksekutif untuk tertutup. Sebab selama ini eksekutif dinilai terlalu takut membuka atau menyampaikan infor­masi soal APBD.

Hal itu disampaikan ketua komisi A DPR Papua [mem­bidangi hukum dan Ham, pemerintahan dan pers] Ru­ben Magai, S.IP menjawab wartawan dipelataran parkir kantor DPRP, Senin [10/5] berkaitan dengan keluarnya UU Nomor 14 tahun 2008 ten­tang .. ‘’Kami anggota DPRP yang baru dan masih muda ini siap mendorong agar eksekutif dalam hal ini SKPD-SKPD le­bih terbuka soal APBD dins­tansi masing-msaing,’’ kata Ruben.

Menurut politisi ulung Partai Demokrat ini, tidak ada alasan lagi bagi eksekutif untuk me­nutup-nutupi APBD. Dengan adanya UU yang baru ini, mas­yarakat berhak untuk menge­tahui informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Justru kata dia, bila­mana eksekutif selalu menutup-nutupi dan tidak mau terbuka menyampaikan informasi ten­tang APBD, maka patut diper­tanyakan ada apa dibalik itu semua.

‘’Bagi saya eksekutif tidak perlu takut, jika memang bekerja jujur. Hanya orang yang tidak jujur selalu dihantui rasa takut bersalah, jika informasi APBD disampaikan ke public. Saya juga misalnya kalau bersalah, silahkan saya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ tandasnya.

Lahirnya UU Nomor 14 tahun 2008 ini menurut Ruben meru­pakan langkah maju dalam menuju sebuah proses de­mokrasi. Semua isi APBD men­jadi hak public untuk me­nge­tahuinya. Bahkan rakyat juga berhak melakukan penga­wasan jalannya roda pemerintahan, dimanapun ia berada. Oleh karena itu, ia meminta agar UU ini segera diso­sialisasikan untuk diketahui masyarakat luas, lebih khusus lagi SKPD-SKPD harus mengetahui UU ini.

Sementara itu, wakil ketua Komisi A DPR Papua Ir. Weinand Watori menyambut baik diberlakukannya UU No­mor 14 tahun 2008. Oleh karena diminta tanpa diminta pun eksekutif harus terbuka ke public yang namanya me­nyangkut APBD dan ang­garan perubahan. Apapun kegiatan yang dilakukan instansi peme­rintah, apalagi yang ada kai­tannya dengan APBD harus disampaikan ke public. ‘’Jadi diminta atau tidak diminta SKPD wajib disampaikan untuk diketahui public. Hanya saja memang selama ini SKPD-SKPD ada yang purak-purak tidak tahu, adalam arti masa bodoh, karena ada ulang dibalik batu. Oleh karena itu eksekutif tidak perlu takut jika memang bekerja jujur,’’ tandasnya. [bela]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar