selamat datang di web magai

Cari dalaman disini

Minggu, 28 November 2010

Pansus Pilkada Ngotot Temui Presiden

Ditulis oleh Bela/Papos
Senin, 10 Mei 2010 00:00

JAYAPURA [PAPOS] - Penolakan Pemerintah (Mendagri) terhadap SK MRP Nomor 14 tahun 2009, membuat Panitia Khusus [Pansus] Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] DPRP berencana menemui Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun Pansus Pilkada DPRP sendiri belum menerima tembusan surat Mendagri tersebut, namun Pansus sudah menyusun rencana akan berangkat ke Jakarta.

“Informasi penolakan Mendagri atas SK MRP itu baru ketahui melalui media massa. Kita belum dapat tembusan surat Mendagri tersebut. Jadi kita belum yakin betul SK MRP itu ditolak Mendagri,” kata Ketua Pansus Pilkada DPRP Ruben Magai,S.IP menjawab Papua Pos di Swess-bellHotel. Minggu [9/5] malam.

Namun demikian, kata politisi ulung partai Demokrat Papua ini sekalipun benar Mendagri telah mengeluarkan surat penolakan SK MRP Nomor 14 tahun 2009, Pansul Pilkada ngotot untuk menemui Presiden RI SBY di Jakarta. “ Pansus Pilkada DPRP rencananya minggu ini akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Presiden,” ujarnya.

Ngoto untuk bertemu dengan Presiden, menurut Ruben Magai, demi penyelamatan masa depan Bangsa RI, tidak ada jalan lain selain Pansus Pilkada harus bertemu secara langsung dengan Presiden.

“Kita barusan bicara-bicara dengan pak Menteri Perhubungan Freddy Numberi soal surat penolakan dari Mendagri terkait SK MRP itu. Pak Numberi sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mempasilitasi Pansus Pilkada DPRP bertemu dengan Mendagri dan Presiden,” ujar Ruben.

“ Tujuan kita bertemu dengan DPRP, bukan hanya sekedar basa-basi, tetapi kami dari Pansus Pilkada akan berjuang sekuat tenaga bagaimana supaya Presiden RI SBY mengeluarkan peraturan pengganti UU [Perpu],” katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak, khususnya partai politik agar tidak mempolitisir Surat Keputusan [SK] MRP tersebut. Keputusan MRP itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. “ SK itu adalah sebuah proteksi terhadap orang Papua. Oleh karena itu, hak politik Papua harus diberikan kepada orang asli Papua [OAP],” tegasnya.

Karena itu, ia meminta kepada Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat, DPRD Papua Barat dan DPR Papua harus bersatu memperjuangkan SK MRP ini untuk disikapi pemerintah pusat dengan mengeluarkan Perpu sebagai proteksi terhadap hak politik orang Papua.

Tim Pansus Pilkada Papua dibagi dalam dua tim. Tim ini sudah dibagi tugas. Satu untuk melakukan lobi-lobi dengan Fraksi di DPR-RI dan satu lagi tim bertemu dengan DPRD Papua Barat untuk menyatukan visi soal SK MRP tersebut.[bela]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar