selamat datang di web magai

Cari dalaman disini

Minggu, 28 November 2010

22 Pilkada Papua Terancam Ditunda

(JAKARTA] Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua mengingatkan pemerintah pusat jangan sampai mengabaikan Surat Keputusan (SK) Majelis Rakyat Papua (MRP) No 14 Tahun 2009 tanggal 26 November 2009, tentang syarat kepala daerah, yakni wali kota /wakil walikota serta bupati/wakil bupati harus orang asli Papua.
Wakil Ketua DPR Rakyat Papua Yunus Monda menegaskan, SK MRP No 14/2009 tersebut sebagai amanat langsung UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah di Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

SK MRP tersebut bukan diskriminasi, tapi untuk melindungi hak-hak dan harga diri orang Papua, agar bisa menjadi pemimpin di daerahnya. Selama ini, hak-hak orang Papua diinjak-injak, dan sekarang tak boleh lagi terjadi,” kata Yunus didampingi Ketua Komisi A DPR Rakyat Papua, Ruben Magai kepada wartawan, Kamis (13/5) di Jakarta.
Menurut Yunus, SK tersebut sesuai ketentuan UU Otsus dapat dilaksanakan setelah disahkan dalam bentuk peraturan daerah khusus (perdasus) Papua. Salah satu syarat penerbitan perdasus harus ada peraturan pemerintah (PP). Terkait itu, pemerintah diminta segera menerbitkan PP sebagai payung hukum bagi pemerintah dan DPR Papua, untuk menerbitkan Perdasus untuk menjadi pedoman pelaksanaan 22 pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2010-2015 yang mestinya sudah dimulai di provinsi paling timur Indonesia itu.
Tapi, karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tak juga menerbitkan PP yang harus menjadi payung hukum, maka DPR dan KPU setempat telah memutuskan menunda 22 pilkada di daerah itu selama 60 hari, yaitu mulai 27 April - 27 Juni 2010.

Cabut SK
Yunus dan Ruben melihat indikasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, hendak mencabut SK MRP No 14/2009 yang melindungi hak-hak orang Papua tersebut.
“Sekali lagi kami ingatkan pemerintah pusat jangan sampai main-main dengan mau menginjak-injak hak orang Papua berkarya di daerahnya sendiri. UU Otsus Papua diberikan sebagai jalan tengah untuk meredam keinginan kami ingin merdeka. Dan ketika kami mau melaksanakan UU pemberian pemerintah tersebut, kenapa hendak dihalang-halangi lagi? Jangan terus-terusan menyakiti hati orang Papua,” katanya.
Ruben yang juga Ketua Pansus Pilkada Papua mengatakan, terbitnya SK tersebut sesungguhnya sebagai teguran kepada DPR dan pemerintah yang mencoba mengabaikan hak-hak orang Papua [J-11]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar