selamat datang di web magai

Cari dalaman disini

Rabu, 24 November 2010

Judicial Review UU Otsus Terbentur Dana

JAYAPURA—Tersendat sendatnya agenda Judicial Review (Hak Uji Material) terhadap pasal 7 ayat a UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus yang berbunyi gubernur dan wagub Provinsi Papua dipilih DPRP, akibat masih terkendala dana. Padahal pihak DPRP telah menganggarkan sejumlah dana, agar dapat didaftarkan ke Mahkamah Konsitusi. Bahkan hal ini telah ditandatangani bersama tim advokasi untuk dieksekusi. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai S.IP ketika dihubungi di ruang kerjanya, Jumat (17/9) kemarin. Dikatakannya, sumber dana dapat diambil dari Otsus, DAK, DAU ka yang penting dana. Bagi saya yang penting ada uang saya berangkat karena itu berbicara demi perbaikan sebuah sistim pemerintahan bukan kepentingan pribadi atau untuk membangun sebuah kepentingan di daerah ini. Tapi bagi kepentingan pemerintahan dan rakyat. Apakah Komisi A DPRP telah mengajukan anggaran untuk Judicial Review kepada pihak Pemprov Papua, menurutnya, hal ini merupakan bagian dari program Komisi A DPRP yang membidangi pemerintahan, keamanan dan ketahanan. 
“Itu saya bicara terus menerus untuk memperkuat ketahan negara di Papua. Ketahanan negara itu berbicara dari sudut ari sistim pemerintahan yang kuat dan melekat. Selama ini labil karena sistimnya tak jalan atau dikendalikan oleh sekelompok orang dan orang lain itu hanya duduk diamn dengar karena sistim aturan yang dibuat dalam sebuah sistim itu juga membuat dilema dalam pengambilan sebuah kebijakan daerah,” ucapnya. “Saya tak bicara ada tanggapan atau tidak saya bicara itu bukan kepentingan siapa siapa ini kepentingan rakyat dan negara serta memperkuat eksitensi NKRI di tanah ini. Jadi silakan terjemakan saya sudah sampaikan saya sudah bicarakan lewat mekanisme sudah diketahui publik silakan mau ditanggapi atau tidak. Uang keluar atau tidak bagi saya tak ada persoalan. Yang penting konsep pikiran dan pandangan Ketua Komisi A DPRP saya sudah sampaikan kepada publik.” Dia menambahkan, Judicial Review terhadap UU Otsus sangat krusial bagi penguatan sistim penyelenggaraan pemerintahan di Papua. UU Otsus adalah pintu masuk menuju sistim penyelenggaraan yang benar. Pasalnya, selama ini sistim penyelenggaraan pemerin­tahan tak berjalan sebagaimana mestinya lantaran digunakan UU No 32 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah dan bukan UU No 21 Tahun 2001.“Jadi orang bicara dana Otsus dicairkan triliunan rupiah. Otsus bukan bicara nilai uang tapi Otsus juga bicara pada suatu penataan pemerin­tahan yang baik dan benar. Masyarakat hanya mendengar nilai uangnya tapi bukti pelaksanaan di lapangan juga kabur karena berapa sumber anggaran yang masuk ke Papua itu dicampuradukan,” ucapnya. Karena itu, tambahnya, Judicial Review UU Otsus sangat penting agar pro­ses pengawasan anggaran kedepan khusus untuk dana Otsus itu akan berjalan diawasi oleh DPRP dan rakyat juga dapat menikmati sesuai porsinya. Tapi yang terjadi justru dana dana itu masuk kedalam rekening bupati dan walikota atau lebih banyak digunakan untuk pembiayaan aparatur. Hal ini menyebabkan sistim pengawasan DPRP terhadap eksekutif tak berjalan seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur masih menggunakan UU No 32 Tahun 2008 yang dilaporkan eksekutif kepada DPRD. Kalau menggunakan UU No 21 Tahun 2001 semestinya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) gubernur yang dilaporkan kepada DPRP. (mdc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar